Spesialis Maling Mobil Pick Up Akhirnya Ditangkap

Spesialis Maling Mobil Pick Up Akhirnya Ditangkap

Medialampung.co.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis mobil pick up.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi curat tersebut terjadi pada hari Selasa (25/02) sekira pukul 03.30 WIB, di rumah Rohmanto (31) warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

Sandy Galih menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat Rohmanto bersama 9 orang keluarganya mengintai dua orang pelaku yang akan mencuri mobil pick up grand max BE 8587 SJ miliknya.

"Seminggu sebelumnya ternyata mobil milik kakak kandung korban juga akan di curi tetapi berhasil digagalkan, karena itu mereka melakukan pengintaian," ungkap Kasat Reskrim kepada medialampung.co.id, Rabu (26/2).

Saat diintai, dua orang pelaku telah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil.

Karena telah lama diintai, aksi para pelaku keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

"Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam semak-semak di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," terang Sandy Galih.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Yahya Saputra (22) warga Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan rekan pelaku berinisial A berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, Tekab 308 Polres Tulangbawang menyita barang bukti berupa mobil pick up grand max BE 8587 SJ milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentan pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (nal/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: