Hasil Pengembangan Kasus Curat, Kakak Beradik Ikut Terlibat

Hasil Pengembangan Kasus Curat, Kakak Beradik Ikut Terlibat

Medialampung.co.id - Dari hasil pengembangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah Ruko milik Guswi warga Pekon Pelita Jaya Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Selatan, kembali berhasil mengamankan dua pelaku terkait tindak pidana curat atau pertolongan jahat dalam kasus yang sama tersebut, pada Sabtu (12/9).

Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu Sutaryo, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Rudi Hidayat dan Reza Efendi, keduanya merupakan satu keluarga atau kakak adik warga Pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan. Penangkapan keduanya itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek setempat Bripka Agus bersama anggota sekitar pukul 01.00 WIB.

"Modus operandi dalam tindak pidana curat tersebut yakni pelaku utama yang terlebih dahulu tertangkap atas nama Doni Pasrah sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu melakukan perencanaan bersama Reza Efendi," katanya.

Dijelaskannya, setelah tersangka Doni Pasrah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok, kemudian memutus kabel cctv dan mencongkel jendela dengan menggunakan besi bermata pipih hingga masuk ke dalam ruko dan mengambil dua unit Handphone (HP), uang tunai dan beberapa slop rokok merk Surya Pro dengan total kerugian sekitar Rp10 juta, selanjutnya pelaku tersebut membagi rokok dan uang tunai kepada kepada kedua tersangka lainnya atas nama Rudi Hidayat dan Reza Efendi.

"Semua pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan, berhasil mengamankan Doni Pasrah (20) warga pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (5/9).

Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu Sutaryo, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan pemuda penangkapan pemuda pengangguran itu karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan LP/134-B/IX/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK PESSEL, tanggal 5 September 2020.

“Aksi pencurian itu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Ruko milik Guswi di Pekon Pelita Jaya Kecamatan Pesisir Selatan,” katanya, Minggu (6/9).

Dijelaskannya, kronologis pencurian itu bermula pada Minggu (17/2) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB korban bersama keluarga pergi ke Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Lalu, sepulangnya dari Pasar Krui sekitar pukul 23.00 WIB, korban memutar CCTV, yang ada di rumahnya. Tapi, CCTV itu tidak menyala. Saat itu juga korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan kabel CCTV sudah putus.

“Kemudian salah satu saksi yakni Novi, mencari handphone merk Oppo dan Vivo yang sebelumnya diletakan diatas meja ruang tengah, ternyata sudah tidak ada lagi di atas meja,” jelasnya.

Ditambahkannya, uang tunai yang ada di dalam laci meja juga hilang, selain itu tiga slop rokok Surya Pro yang ada di dalam kamar pun turut hilang. Akibat pencurian itu kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Sementara itu, penangkapan pelaku bermula pada Sabtu (5/9), sekitar pukul 12.30 Wib, anggota reskrim Polsek Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya yang baru saja datang.

Kemudian, setelah mendapat informasi anggota reskrim langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan langsung menangkap pelaku yang sedang berada di sebuah bengkel milik temannya, setelah itu pelaku diamankan di Mapolsek Pesisir Selatan. Pelaku mengetahui korban terlihat pergi meninggalkan ruko yang menjadi tempat tongkrongannya itu.

“Kepada petugas tersangka mengaku mengetahui ruko kosong, dia langsung menuju belakang ruko dan memanjat pagar tembok lalu memutus kabel CCTV serta mencongkel jendela dengan menggunakan besi, kemudian masuk kedalam ruko dan mengambil barang-barang didalam ruko,” katanya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: