Hasil Pemeriksaan Bapak dan Menantu, Ternyata Telah Lakukan Curat di 10 TKP

Hasil Pemeriksaan Bapak dan Menantu, Ternyata Telah Lakukan Curat di 10 TKP

Medialampung.co.id - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat terus mendalami keterangan  KS bin KR (48) dan SK bin MN (21) warga Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit, yang diamankan setelah melakukan Pencurian Pemberatan (Curat) di wilayah hukum polres setempat.

Hasil pemeriksaan, ternyata bapak dan anak menantu tersebut telah melakukan aksinya di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum polres setempat khususnya di Kecamatan Balikbukit. 

"Hasil pemeriksaan kedua tersangka telah melakukan aksinya di sepuluh TKP, aksi kedua pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat," ungkap Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Racmat Tri Haryadi, SIK, MH.

Dikatakannya, penangkapan terhadap kedua tersangka pada Senin (1/7) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana Team Tekab 308 Polres Lambar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa KS berada di rumahnya.

Lalu Team Tekab 308 yang dipimpin oleh kanit Idik I Ipda Eflan langsung menangkap dan mengamankan pelaku, dan melakukan pengembangan dan mengamankan SK di gudang milik Remon di Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Senapan Angin merk Franklin, Tank Semprot merk Chota," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bapak dan menantu tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian pada 22 Agustus 2019 lalu, dengan TKP Lingkungan Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit. Diketahui, SK bin MN kini meninggalkan istri yang tengah hamil lima bulan. 

Keduanya diamankan atas laporan polisi (LP)/B-311/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 1 Juli 2020. 

Kronologis kejadian yakni Pada Kamis (22/9), pelapor mendatangi kebun sayur yang terdapat gubuk dimana gubuk tersebut berisi alat-alat perlengkapan dalam berkebun dan disekitar gubuk juga terdapat peliharaan hewan ternak berupa ayam jago.

Pada saat pagi hari pelapor mendatangi lokasi tersebut dengan maksud mengurus tanaman sayuran dan membuka gubuk sudah tidak ada alat berkebun, berupa tank semprot, golok, senapan angin, dan hewan ternak sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: