Soroti Pasal 42, PMII Pringsewu Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Soroti Pasal 42, PMII Pringsewu Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Medialampung.co.id - Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pringsewu kembali bergerak dalam aksi penolakan UU cipta kerja.

Dalam aksi damai yang diikuti Puluhan mahasiswa tersebut, lengkap dengan posternya, mereka berorasi di halaman gedung DPRD Pringsewu menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (13/10). 

Ketua Cabang PMII Pringsewu Ridho Sanjaya mengatakan, yang menjadi poin sorotan aksi salah satunya, penolakan UU cipta kerja pasal 42.

"Bunyinya setiap memberikan kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki penggunaan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing di pemerintah pusat," tegasnya.

Para pengunjuk rasa langsung ditemui Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi anggotanya Joni Sopuan, Safrudin, Sudiono dan Anton Subagio.

Para wakil rakyat tersebut mengapresiasi kedatangan para mahasiswa dari PMII Pringsewu.

“Saya apresiasi niat baik dari adik-adik kita ini yang dengan tulus membela wakil rakyat. Insyaallah aspirasi ini akan diteruskan ke DPRRI,” aku Suherman.(sag/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: