Penyidik Mulai Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Politisi NasDem

Penyidik Mulai Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Politisi NasDem

Medialampung.co.id - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mulai memproses laporan dari politisi Partai Nasionalis Demokrat (NasDem) Erwin Suhendra, SE., atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook @Har Dolin. 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi, SH., mengungkapkan, laporan tersebut mulai ditindaklanjuti dengan mengagendakan meminta keterangan dari saksi yang diajukan oleh pelapor. 

"Ada dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor, dan akan kami lakukan klarifikasi terhadap kedua orang tersebut," ungkap Juherdi, saat dikonfirmasi Jumat (29/5). 

Selain akan meminta keterangan dari dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor, kata dia, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, dan prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama. 

"Laporannya kan baru kita terima, setelah klarifikasi saksi yang diajukan pelapor, nanti kita juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, jadi prosesnya masih cukup panjang untuk menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak," ujarnya. 

Sebelumnya, Erwin Suhendra resmi melaporkan pemilik akun Facebook Har Dolin (Hardolin) kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan tersebut berawal saat cuitan di jejaring Facebook, akun Har Dolin diduga memberikan ancaman bagi siapa saja yang berani menghearingkan persoalan yang menyangkut Pj. Peratin Pajaragung Kecamatan Belalau, maka iya akan mengungkapkan secara gamblang terkait proyek-proyek di Facebook, termasuk ia menyeret nama Erwin. 

Erwin Suhendra yang kini duduk di kursi legislatif untuk kali kedua merasa tersinggung, dan resmi melaporkan akun Har Dolin kepada pihak kepolisian. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: