Soal THR Ditengah Covid-19, Masih Tunggu Regulasi

Soal THR Ditengah Covid-19, Masih Tunggu Regulasi

Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu regulasi dan peraturan dari Pemerintah Pusat, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Meski sebelumnya melalui media sosial sudah ada pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, mengenai pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris Herdi Wilismar, S.H., mengatakan untuk pemberian THR bagi ASN dilingkungan Pemkab setempat setiap tahun telah dianggarkan dalam APBD termasuk ditahun anggaran 2020.

"Selain THR juga telah dianggarkan untuk gaji ke-13 dengan jumlah anggaran sesuai dengan jumlah ASN dilingkungan Pemkab Pesbar,” katanya, Rabu (15/4).

Dikatakannya, seluruh anggaran untuk belanja pegawai itu merupakan anggaran dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Karena itu, Pemkab Pesbar tentu masih tetap menunggu peraturan dari pusat khususnya untuk pemberian THR bagi ASN dilingkungan Pemkab setempat.

"Kita sudah mendapat informasi melalui media sosial bahwa rencananya pemberian THR bagi ASN tahun ini akan ada perubahan yakni hanya untuk pejabat negara yang setara Eselon III, sedangkan Eselon II tidak dibayarkan,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, semuanya masih tetap menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat. Jika ada perubahan akibat pandemi Covid-19, tentu anggaran DAU yang merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah itu akan berkurang, sehingga kondisi itu juga akan berdampak terhadap Pemkab setempat.

"Yang jelas Pemkab Pesbar hingga saat ini belum mendapat informasi secara tertulis dari Pemerintah pusat, dan kita masih menunggu peraturan terbaru, apakah itu nanti Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” tandasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: