Soal SDN 28 Krui, Sudah Ada Titik Temu

Soal SDN 28 Krui, Sudah Ada Titik Temu

Medialampung.co.id - Unit Pelakasana Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten setempat, Selasa (28/9).

Rapat koordinasi di kantor UPTD KPH Pesbar itu membahas persoalan SDN 28 Krui yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu dihadiri Kepala UPTD KPH Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P., M.M., Plt. Kadisdikbud Pesbar Sudibyo, S.E., serta pihak terkait lainnya.

Menurut Dadang Trianahadi, sebelumnya KPH Pesbar telah memenuhi undangan Pemkab setempat dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membahas mengenai pembangunan gedung di SDN 28 Krui. Sehingga, Pemkab Pesbar melalui Disdikbud langsung menindaklanjuti untuk kembali melakukan rapat koordinasi ke KPH.

“Salah satunya mengenai pemenuhan proses perizinan SDN 28 Krui itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” katanya.

Karena itu, kata dia, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi bersama Disdikbud Pesbar, kesimpulan rapat itu Pemkab melalui Disdikbud setempat segera mengajukan surat permohonan untuk proses izin persetujuan pemanfaatan fasilitas umum (Fasum) di dalam kawasan hutan lindung, salah satunya untuk lokasi bangunan SDN 28 Krui itu. Dengan begitu mengenai lokasi pembangunan SDN 28 Krui yang masuk kawasan hutan lindung itu sudah ada titik temu.

“Dari Pemkab Pesbar melalui Disdikbud Pesbar secepatnya akan membuat surat permohonan sekaligus melampirkan proposal untuk bangunan SDN 28 Krui itu ke Dishut Provinsi Lampung, melalui KPH yang selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian LHK,” jelasnya.

Dijelaskannya, sebelum menyampaikan pengajuan permohonan ke Kementerian LHK itu, KPH bersama Disdikbud Pesbar terlebih dahulu akan melakukan pengecekan lokasi sebagai pertimbangan pengajuan usulan itu, seperti pertimbangan mengenai kebutuhan ada sekolah, jarak tempuh anak-anak untuk ke sekolah, dan pertimbangan lainnya.

“Sehingga, hasil pertimbangan itu sebagai dasar rekomendasi Dishut Provinsi Lampung untuk pengajuan surat permohonan perizinan SDN 28 Krui itu,” katanya.

Ketika disinggung terkait aturan mengenai pendirian bangunan di dalam kawasan hutan salah satunya hutan lindung itu, Dadang, menambahkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk non kehutanan itu, kini sudah terbit peraturan baru, yakni Peraturan Menteri (Permen) LHK Republik Indonesia (RI) No.7/2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.

“Dalam Permen LHK itu dijelaskan terkait penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan keputusan Menteri,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam Pasal 367 huruf (i) dijelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan keputusan Menteri itu meliputi fasilitas umum termasuk didalamnya permukiman masyarakat, sarana dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun. Sehingga setelah ada persetujuan Menteri LHK, maka salah satunya lokasi bangunan SDN 28 Krui yang masuk dalam hutan lindung itu bisa dilanjutkan dan dimanfaatkan.

“Termasuk didalamnya jika ada permukiman masyarakat. Untuk itu, kita minta Pemkab Pesbar dalam hal ini Disdikbud Pesbar untuk pro aktif, sehingga proses pengajuan perizinan tidak terkendala,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kadisdikbud Pesbar Sudibyo, mengatakan dalam waktu dekat Disdikbud Pesbar secepatnya mempersiapkan surat untuk permohonan perizinan bangunan SDN 28 Krui, sesuai arahan KPH Kabupaten setempat. 

“Mudah-mudahan langkah itu tidak ada kendala. Sehingga nanti bisa segera mendapat persetujuan dari Menteri LHK. Kita segera menyiapkan surat hingga proposal dan persiapan lainnya yang dibutuhkan dalam proses pengajuan permohonan perizinan SDN 28 Krui itu,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: