Penyaluran Sisa Anggaran Hibah KPU-Bawaslu Untuk Pilkada 2020 Masih Proses

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini terus berupaya mempercepat realisasi penyaluran sisa anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris, Herdi Wilismar, S.H., mengatakan sisa anggaran hibah dari Pemkab Pesbar yang belum disalurkan ke KPU dan Bawaslu hingga kini masih dalam proses, dirinya berharap secepatnya segera terealisasi.
“KPU dan Bawaslu Pesbar juga sudah mengusulkan pencairan sisa anggaran hibah itu, termasuk penambahan anggaran di KPU sebesar Rp1 miliar,” katanya, Rabu (22/7).
Dijelaskannya, dalam realisasi pencairan anggaran hibah itu, Pemkab Pesbar sebelumnya mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dicairkan tiga tahap. Karena itu anggaran hibah yang sudah disalurkan ke KPU Pesbar sudah sekitar 44 persen. Sementara di Bawaslu Pesbar sekitar 40 persen lebih.
Namun setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.41/2020 tentang perubahan atas Permendagri No.54/2019 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, itu mekanisme penyalurannya berubah menjadi dua tahap yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua.
Untuk realisasi anggaran yang telah disalurkan seperti di KPU Pesbar dari total Rp16,3 milyar termasuk penambahan Rp1 miliar itu sudah terealisasi Rp6,3 miliar, sehingga sisa anggaran hibah sebesar Rp10 miliar. Sedangkan, untuk Bawaslu Pesbar dari total anggaran hibah sebesar Rp7.650.200.000,-, sudah terealisasi sebesar Rp2.940.000.000,- sehingga total sisa anggaran sebesar Rp4.710.200.000.-.
“Saat ini masih dalam proses administrasi, mudah-mudahan secepatnya sisa anggaran hibah itu akan disalurkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengaku usulan pengajuan pencairan sisa anggaran hibah dari Pemkab Pesbar itu sebelumnya telah disampaikan ke Pemkab setempat. Sebab hingga kini penyaluran dana hibah ke Bawaslu baru 40 persen.
Jika sesuai dengan Permendagri No.41/2020, itu seharusnya Pemkab setempat sudah menyalurkan sisa anggaran hibah ke Bawaslu yakni sebesar 60 persen.
“Kita berharap secepatnya Pemkab bisa menyalurkan sisa pencairan dana hibah sehingga mencapai 100 persen, karena itu juga akan berdampak pada kegiatan tahapan Pilkada 2020,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: