Hari Pertama Kerja, Para Asisten Setdakab Tanggamus Sidak Sejumlah OPD 

Hari Pertama Kerja, Para Asisten Setdakab Tanggamus Sidak Sejumlah OPD 

Medialampung.co.id - Hari pertama kerja dilingkungan Pemkab Tanggamus dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan mendata kehadiran pegawai di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (17/5).

Dalam sidak ini dibagi dalam tiga tim, yang masing-masing tim dipimpin oleh para Asisten Setdakab Tanggamus. Turut mendampingi dalam sidak Inspektur Tanggamus Ernalia dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bambang Probo Sampurno.

Asisten Bidang Ekobang Sukisno saat memimpin apel di Sekretariat DPRD Tanggamus dalam arahannya mengatakan bahwa yang dilakukan oleh tim bukan sidak melainkan monitoring dan evaluasi (Monev) kehadiran pegawai dan juga kinerja pegawai baik PNS maupun non PNS.

"Saat ini Tanggamus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang salah satunya mengatur kehadiran pegawai di kantor, untuk pejabat struktural wajib hadir, sementara staf kapasitas 50 persen karena menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, namun kendati WFH agar tidak mengurangi kinerja, bekerjalah sesuai tupoksi masing-masing," ujar Sukisno.

Dalam kesempatan tersebut, Sukisno juga mengingatkan kepada seluruh PNS maupun non PNS untuk menjadi agen protokol kesehatan (Prokes) baik di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal.

"Pandemi ini belum berakhir jadi harus selalu patuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

Kemudian saat disinggung mengenai tingkat kehadiran pegawai di dua OPD yang didatangi yakni Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) dan Sekretariat DPRD.

"Untuk tingkat kehadiran pegawai bagus, sekitar 90 persen," kata Sukisno.

Lalu terkait pegawai yang tidak masuk kerja dihari pertama tanpa keterangan Sukisno menegaskan bahwa akan diberikan sanksi yang berlaku sesuai PP 53 tentang disiplin PNS.

"Nanti pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan didata untuk sanksinya diberikan oleh atasan langsung sesuai PP 53 kemudian dilaporkan kepada bupati dan Inspektorat," pungkasnya.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: