Hari Pertama Kampanye, APK Paslon Ditertibkan

Hari Pertama Kampanye, APK Paslon Ditertibkan

Medialampung.co.id - Berdasarkan PKPU No.5/2020 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Lanjutan Tahun 2020, maka pada Minggu, 26 September 2020 adalah hari pertama dilaksanakannya kampanye.

Pada pasal 70 ayat 1, 2, 3 dan 5 dijelaskan bahwa partai politik dilarang mencetak, dan memasang bahan kampanye/alat peraga kampanye (APK) selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, hari ini dilakukan penertiban alat peraga kampanye di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Waykanan sebagaimana dijelaskan Nurhayati selaku Pimpinan Bawaslu Waykanan saat memimpin apel dan penertiban tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, L.O. paslon akan mengirimkan desain apk kepada KPU Waykanan, dan nanti setelah dicetak oleh KPU, maka akan diserahkan kepada Paslon untuk memasangnya sesuai zona yang sudah ditentukan dan disepakati, nantinya juga paslon dapat menambah 200% apk dari yang dicetak KPU dengan catatan tidak boleh dipasang ditempat-tempat yang dilarang, dan apabila dipasang dirumah warga maka harus mendapatkan izin dari yang punya rumah," terang Nurhayati.

Penertiban APK hari ini juga bukan tanpa proses, sebelumnya Bawaslu Waykanan telah bersurat ke masing-masing paslon untuk menertibkan APK yang sudah dipasang, namun masih saja ada APK yang belum dilepas sehingga Bawaslu Waykanan berkoordinasi dengan Satuan Pamong Praja untuk mengambil tindakan.

"Sesuai amanat pasal 76 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, maka kami melakukan tindakan hari ini bersama Satpol PP Waykanan, dan hal tersebut dilakukan di 15 Kecamatan," Jelas Nurhayati.

Sementara itu, Imron perwakilan dari Satpol PP Waykanan menjelaskan bahwa hari ini terdapat 5 personil Satpol PP yang ikut membantu proses penertiban APK ini.

"Sesuai surat yang masuk dari Bawaslu Waykanan, maka hari ini kami ditugaskan oleh Pak Kasat Pol PP Waykanan untuk melakukan kegiatan hari ini," tutup Imron.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: