Soal Keluhan Nasabah, Ini Penjelasan Pimpinan ULaMM dan Mekaar

Soal Keluhan Nasabah, Ini Penjelasan Pimpinan ULaMM dan Mekaar

Medialampung.co.id -  Pemkab Lampung Barat, memanggil pihak Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan , Membina ekonomi keluarga Sejahtera (Mekaar) cabang Liwa, sebagai penyedia permodalan yang sama-sama bagian dari PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero, untuk dimintai keterangan terkait dengan keluhan  yang diterima Pemkab Lambar, bahwa tidak memberikan keringanan kepada nasabah.

Ditemui usai menghadiri pertemuan dengan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ekbang) , Okta Pratama selaku kepala unit ULaMM yang merupakan layanan pembiayaan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil PT PNM mengaku jika pihaknya sudah menjalankan dan mengikuti instruksi pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan protokoler dan menjalankan sesuai prosedur, tidak ada yang seperti dilaporkan nasabah.

"Jadi kalau memang usaha mereka tutup, mereka bayar berapapun kita terima. Kalaupun tidak bisa bayar itu juga tidak masalah, hanya saja harus melalui proses pengajuan dan survey, kalau memang di acc kita perkecil angsuran dan penangguhan angsuran," ungkap Okta.

Sementara itu, Anita Nuraini kepala Cabang Mekaar Liwa yang merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan pra sejahtera, pelaku usaha, ultra mikro baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan mengaku jika di wilayahnya masih berjalan kondusif.

Bahkan menurut Anita, dari 2.521 ada 104 nasabah yang memang sudah tidak membayar angsuran karena usahanya memang benar-benar sudah tidak berjalan seperti usaha kantin sekolah dan lainnya yang terdampak wabah Covid-19 ini.

"Untuk nasabah yang usahanya masih berjalan dan masih sanggup untuk membayar angsuran, kami dengan senang hati menerimanya dan alhamdulillah perusahaan kami juga tidak membatasi pencairan, karena setelah wabah ini berakhir kita masih sama - sama saling membutuhkan,"  ujarnya.

Terpisah, Ismet Inoni mengaku setelah dimintai keterangan baik dari ULaMM maupun Mekaar, terkait kelompok yang memberikan informasi bahwa PNM tidak memberikan keringanan itu merupakan miskomunikasi.

"Intinya mereka sudah melakukan dan mengikuti kebijakan OJK atau restrukturisasi di semua sektor, karena ternyata Mekaar itu yang nasabah atau debitur nya mengajukan terdampak Covid-19 mereka tampung semua untuk diberikan keringanan dan penundaan, namun kalau ada yang masih bisa mencicil tetap mereka terima juga, yang jelas ini miskomunikasi saja,"  imbuhnnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: