Soal Kasus Satpol PP Nyabu, Ini Komentar Sekdakab Lampura
Medialampung.co.id - Paska penangkapan dua oknum Sat Pol PP kedapatan hendak memakai Shabu di rumah jabatan dinas Bupati Lampung Utara (Lampura), akhirnya Pemkab setempat angkat bicara.
Melalui Sekdakab Lampura, Drs. Lekok MM., mengaku sangat prihatin terhadap dua oknum Satpol PP yang tersandung penyalahgunaan narkoba. Terlebih dilakukan di lingkungan Rumah dinas saat menjalankan tugasnya sebagai satuan pengaman di rumah dinas milik pemerintah.
"Jika meminta tanggapan dari pemerintah, tentang dua oknum POL PP itu, tentunya atas nama pemerintah Kabupaten Lampura, sangat prihatin," ujar Lekok, Kamis (22/10) malam, sekitar pukul 19.45 WIB, melalui sambungan telepon.
Pria yang akrab disapa Bang Lekok ini menjelaskan, jika dua oknum tersebut merupakan korban dari peredaran narkoba yang merusak tatanan kehidupan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lampura, dalam melakukan pemberantasan narkoba di Bumi Ragam Tunas Lampung.
"Tentunya Pemkab Lampura, sangat mendukung aparat kepolisian untuk memberantas Narkoba di Kabupaten Lampura ini," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembenahan sekaligus penekanan terhadap jajarannya yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Kepada seluruh ASN yang masih memakai narkoba agar berhenti untuk mengkonsumsinya. Pemkab Lampura, akan memfasilitasi untuk rehabilitasi terhadap ASN yang ingin berhenti mengkonsumsi narkoba," kata dia
Sekkab Lekok juga, mengingatkan kepada jajaran ASN, agar kiranya tidak mencoba-coba Narkoba tersebut. Mengingat narkoba itu merusak kehidupan dan masa depan orang yang memakainya.
"Jangan sekali kali berpikir untuk mengkonsumsi narkoba tersebut, jika tidak mau hancur olehnya," ingat Lekok.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri membenarkan adanya salah seorang ASN yang diamankan oleh Polres Lampura, lantaran kedapatan memiliki narkoba.
Ia mengaku, akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
"Untuk sanksi tersendiri kita akan serahkan kepada kesatuannya dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Lampura. Yang jelas kita akan kenakan sanksi PP No.53/2010 namun belum bisa diproses karena kita menunggu proses hukumnya terlebih dahulu," tutupnya. (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: