Soal e-Tilang dan SIM Kolektif, Iptu Raphiq: Itu Tidak Ada

Soal e-Tilang dan SIM Kolektif, Iptu Raphiq: Itu Tidak Ada

Medialampung.co.id – Sejak beberapa waktu lalu media sosial (medsos) diwarnai dengan postingan akan diberlakukannya e-tilang atau tilang elektronik, melalui pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di dua titik lampu merah, seperti di simpang empat pekon sebarus  dan  persimpangan hotel permata Liwa, kecamatan Balikbukit. Kemudian adanya kebijakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)  secara kolektif.

Berkaitan dengan  keduanya, kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu. Raphiq mendampingi kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK, M.H., menegaskan, bahwa kedua isu yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak benar.

”Kalau untuk kedepannya pasti (penerapan e-tilang), sekarangkan era Moderinisasi. Hanya saja, untuk wilayah kita belum ada, dan saat ini  kota-kota besar seperti Jakarta sudah berjalan, jad tidak menutup kemungkinan di daerah juga. Untuk masalah SIM kolektif tidak ada,” ungkap Raphiq.

Sementara itu, Kabid Lalulintas Dishub Lambar Usman A Rani mengungkapkan, terkait dengan adanya isu bahwa akan diberlakukannya e-tilang melalui pemasangan CCTV di dua titik lampu merah tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi.

”Kami sudah koordinasi ke polres, dan mereka menyampaikan memang belum dilakukan pemasangan CCTV atau maupun  penerapan e-tilang di Lambar. Namun kami pemerintah daerah tentunya akan mendukung ketika itu memang diberlakukan dalam rangka peningkatan kedisiplinan berlalulintas,” kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran terdapat sejumlah postingan di Medsos yang menyebut akan dilakukannya uj coba e-tilang, dalam postingan tersebut meminta agar pengendara berhati-hati dan berada di belakang h garis lampu merah, karena sensosr CCTB akan meng-ngezoom saat lampu merah kuning menyala.

Postingan tersebut juga menjelaskan tujuan pemasangan CCTV adalah untuk menangkap secara detail cisual para pelanggar lalulintas selanjutkan akan penilangan secara elektronik dan dikirim surat ke rumah alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dapat  menangkap gambar wajah  dan Nopol secara  jelas.

Selanjutnya,  isu SIM kolektif kembali muncul bahwa dalam se buah pengumuman akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Tempat halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tidak lupa juga Biaya Pembuatan SIM disebut, Sim B Rp 150.000,- Sim A Rp 75.000,- Sim C Rp 50.000. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: