Soal Corona, DPM PTSP dan Naker Tetap Berikan Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning

Soal Corona, DPM PTSP dan Naker Tetap Berikan Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning

Medialampung.co.id  – Meskipun ada himbauan untuk menghindari kerumunan banyak orang, pelayanan umum tetap harus berjalan dengan memperhatikan kewaspadaan terhadap antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Seperti halnya Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker Kabupaten Lambar tetap memberikan pelayanan seperti biasanya, termasuk pelayanan pembuatan kartu kuning (AK-1) untuk keperluan mencari kerja.

 “Untuk pelayanan pembuatan kartu kuning tetap kita lakukan seperti biasanya, hanya saja saat ini yang membuat kartu kuning belum banyak karena memang belum lulusan anak-anak SMA,” ungkap Kabid Ketenagakerjaan Dewi Yanti, S.I.P, M.M mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.P, kemarin.

 Sejak Januari 2020 hingga kemarin, kata Dewi, pihaknya telah menerbitkan kartu kuning sebanyak 76 orang  dan rata-rata warga yang membuat kartu kuning tersebut berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat untuk keperluan mencari pekerjaan baik di Provinsi Lampung maupun keluar daerah, seperti Jakarta dan Pulau Jawa.

“Masa berlaku kartu kuning tersebut selama dua tahun, namun setiap enam bulan sekali dilakukan perpanjangan oleh kita,” imbuhnya.

 Masih kata dia, persyaratan untuk membuat kartu kuning yakni foto copy ijazah terakhir satu lembar, foto copy transkip nilai/ijazah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas fhoto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 satu lembar serta map polio satu buah.  Serta permohonan pembuatan kartu kuning di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker  tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga para pelamar kerja yang akan membuat kartu kuning diimbau untuk langsung datang ke kantor tersebut pada saat jam kerja.

 “Selain gratis juga pembuatannya cepat dan langsung jadi, sepanjang persyaratannya lengkap. Jadi bagi warga yang ingin membuat kartu kuning silahkan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” tegas Dewi seraya menambahkan, kepada warga yang telah membuat kartu kuning, jika telah diterima bekerja agar dapat memberitahukan atau menginformasikan kepada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: