Soal Aturan Ramadhan, Ini Penjelasan Kemenag Lampura

Soal Aturan Ramadhan, Ini Penjelasan Kemenag Lampura

Medialampung.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penentuan 1 Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4) pukul 17.00-19.00 WIB yang hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers yang disiarkan secara langsung oleh TVRI dan media sosial Kemenag.

Kepala Kementrian agama Lampura Drs. H. Totong Sunardi, SE., MM., melalui Koordinator Humas Andi menjelaskan, pada Ramadhan tahun ini pejabat atau ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, Safari Ramadhan atau open house Idul Fitri sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI. No.8/2022. 

Adapun masyarakat yg mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama harus memperhatikan protokol kesehatan. 

"Kemudian untuk ibadah tarawih pada saat Ramadhan pemerintah tidak melarang, artinya di bulan ramadhan yang akan datang, tetap dengan mematuhi protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19," kata Andi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (1/4).

Kemudian untuk pelaksanaan pasar takjil selagi mematuhi prokes itu diperbolehkan tergantung dengan pemerintah daerah setempat.

"Sejauh ini sudah adakah surat edaran kebijakan ramadhan, kalau kementrian agama ini biasanya dari Provinsi Lampung kirim ke pemda. Pemda mungkin belum sampai ke kita tapi kita sudah pegang surat edaran dari Kemenag," ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Lampura untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Apa yang dianjurkan oleh pemerintah kita harus kita taati, baik mengenai ibadah tarawih kemudian aturan larangannya jaga jarak dan jauhi dari kerumunan,” tutupnya.(adk/ozy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: