Penggunaan DD Bisa Dialihkan Untuk Pencegahan Covid-19
Medialampung.co.id-Setiap pekon di Pringsewu dapat mengalihkan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 kisaran Rp 50 juta untuk pencegahan virus Corona. (Covid-19).
Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono mengatakan pengalihan anggaran ini sesuai surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Atas dasar surat edaran Kemendes itu Bupati Pringsewu membuat Surat Edaran Bupati Pringsewu No. 443/1313/D.02/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pringsewu yang diteruskan di tingkat pekon.
"Anggaran berkisar 50 juta, jadi bisa kurang atau lebih berdasarkan Kondisi dan kebutuhan pekon," ungkapnya.
Dikatakan Tri, semua sub bidang yang terkait Bimtek, Peningkatan Kapasitas, rapat-rapat dialihkan ke bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa,.
Anggaran sebesar Rp 50 juta itu digunakan belanja untuk pencegahan dan Penyebaran Covid-19 meliputi bahan dan Alat Pelindung Diri (APD), Pengadaan bahan dan Peralatan, pengadaan bahan cairan desinfektan, pengadaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
"Termasuk operasional kegiatan dan keliling Tim Gugus Covid 19, Sosialisasi dan publikasi pencegahan Covid-19," jelas Tri Haryono. (mul/sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: