Penggunaan Anggaran Covid-19 Lampura Jadi Sorotan

Penggunaan Anggaran Covid-19 Lampura Jadi Sorotan

Medialampung.co.id - Anggaran dana Covid-19 Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tahun 2020 tampaknya menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat berada di wilayah Kabupaten Berjuluk Bumi Ragam Tunas Lampung, tersebut.

Pasalnya, anggaran Covid-19 di tahun 2020 itu, sebesar Rp57 Miliar lebih. Sementara, dalam penggunaannya di lapangan dinilai masih kurang maksimal.

Salah satunya adalah pengadaan desinfektan chamber (bilik steril), yang saat ini ada dugaan sengaja di Mark-Up oleh oknum di Dinas Kesehatan Lampura.

Betapa tidak, pengadaan 53 unit desinfektan chamber tersebut menelan anggaran Rp927.500.000, atau Rp17.500.000 per unit.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampura, memanggil Kepala Dinas Kesehatan setempat. 

Sayangnya, Plt. Dinkes Lampura, Maya Manan mangkir dari hearing yang dijadwalkan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Arnold Alam mengatakan, dalam pemanggilan itu hanya diwakili oleh Sekretaris Dinkes, Hendri Us merupakan pejabat baru di lingkup dinas tersebut. 

Sementara, Plt Kepala Maya Manan tidak hadir, dengan alasan ada kegiatan lain. Namun, sayangnya dalam hearing yang dilakukan terbuka itu tidak memenuhi ekspektasi wakil rakyat hingga akan dilakukan pemanggilan ulang.

"Ini adalah aspirasi masyarakat, jadi fungsi kita disini jelas pengawasan. Dan kedepan akan diagendakan ulang pemanggilan, untuk mengetahui detail permasalahan yang ada di Dinas Keseharan,"  kata Arnol Alam, kepada medialampung.co.id, Rabu (17/3).

Dalam dengar pendapat (hearing) yang dilaksanakan, Selasa (17/3), jawaban yang didapat dari perwakilan Dinkes Lampura yakni telah melalui perbandingan kewajaran berbanding terbalik dengan temuan BPK ada ketidakwajaran harga atas fakta di lapangan (pengadaan bilik steril). 

"Itu yang mau kita ketahui, makanya ini tidak bisa menjadi pedoman. Dan fungsi kami sebagai legislator akan benar-benar dijalankan, khususnya program-program yang menggunakan uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," terangnya.

"Jadi, yang datang itu malah Sekretarisnya. Yang notabennya pejabat baru yang tidak tahu pokok permasalahannya. Jadi, Hearing akan dijadwal lagi. Sampai pejabat yang berwenang hadir di DPRD ini," kata Arnol Alam, seraya menegaskan secepatnya agenda pemanggilan akan dilakukan.

Sementara, Inspektorat Kabupaten Lampura, sebenarnya telah menindaklanjuti persoalan pengadaan desinfektan chamber oleh dinas kesehatan dalam penanganan Covid-19 dalam menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung atas temuan tersebut.

"Hasilnya sudah kita serahkan kepada BPK, dan atas temuan rekan-rekan media dengan persoalan sama coba kita tindak lanjuti," kata Sekretaris Inspektorat Lampura, Herty, saat ditemui di ruang kerjanya.

Di lain pihak, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri mengkritisi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Lampura yang menelan dana Rp57 miliar lebih. 

Jumlah fantastis tersebut, kata dia, tidak hanya pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kegiatan lain oleh dinas kesehatan. Melainkan, juga dikelola oleh dinas/instansi lain dalam penanggulangan wabah global tersebut. 

"Itukan uang refocusing dari anggaran SKPD sehingga berkurangnya program-program dilaksanakan satker. Dan itu berasal dari uang rakyat, selama ini keterbukaannya kurang dan fakta di lapangan terdapat selisih atas penjelasan pejabat berwenang," kata Dekan UMKO itu.

Sehingga, kata Suwardi, hal itu perlu ditindaklanjuti melalui pihak terkait. Untuk mengetahui secara pasti anggaran yang telah digunakan dalam penanganan Covid-19, seperti pembagian beras oleh Dinso/BPBD, dana taktis personil atau petugas satgas serta lainnya. Hingga dapat terlihat pemanfaat yang jelas, terhadap persoalan itu. 

"Sehingga tidak membias, dan kami pun mendorong pengawas internal melaksanakan tugas kontrolnya melalui audit. Terhadap penggunaan uang rakyat pada penanganan Covid-19 yang terkesan tak tahu juntrungannya itu selama ini," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampura tindak lanjuti dugaan mark-up pengadaan bilik steril (desinfektan chamber) pada penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Lampura. Dengan memanggil pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan itu, mulai dari dinas kesehatan, bidang yang membidanginya saat itu dan lainnya. Hingga mendapatkan kejelasan, sebab itu semua berasal dari rakyat harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: