Hanya Menunggu Waktu, Polisi Tetapkan Tersangka Perkara BOK Pesbar
Medialampung.co.id, Balikbukit - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2017. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Faria Arista mengatakan, usai tahapan Pemilu pihaknya akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka dalam perkara tersebut. "Kalau sudah selesai pleno tingkat KPUD, kami akan lakukan gelar perkara, sehingga bisa segera ada tersangkanya, yang intinya perkara teraebut terus berjalan, " ungkap Faria, mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, ditemui disela-sela menghadiri rapat pleno hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Aula Kagungam, Kamis (2/5). Disinggung soal berapa calon tersangka dalam perkara tersebut, Faria masih enggan membeberkan secara rinci, hanya saja ia memastikan setelah dilakukannya gelar perkara akan ada minimal satu orang tersangka. "Kami harus gelar perkara dulu, jadi belum bisa dipastikan ada berapa tersangka nantinya, " kata dia. Seperti diketahui, perkara tersebut berawal dari dugaan pemotongan BOK di Pesisir Barat disinyalir terjadi disetiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas pada Tahun Anggaran 2017 yakni pemotongan BOK tersebut dengan alasan untuk dana saving Dinkes. Pemotongan dana BOK tersebut sekitar 30 persen dari plafon Rp500 juta. Sedangkan dana yang dikelola di puskesmas sekitar Rp300 juta lebih. Pemotongan mulai dilakukan sekitar November 2017 lalu. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: