SK Petugas Perawat Pekon Diminta Diterbitkan Peratin

SK Petugas Perawat Pekon Diminta Diterbitkan Peratin

Medialampung.co.id - Kebijakan Pemkab Lampung Barat melalui surat yang diterbitkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat, Akmal Abdul Nasir terkait perekrutan ‘satu perawat satu pekon’ dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan akses kesehatan, mendapat tanggapan dari para peratin, diantaranya dalam perekrutan hingga rekomendasi penerimaan petugas tersebut kewenangannya diminta ada dengan peratin pekon. 

”Permintaan kami untuk perekrutan ‘satu perawat satu pekon’ ini bukan ditentukan pemkab," ungkap peratin yang enggan disebut namanya.

Dimana dasar permintaan tersebut, bukan karena dalam pemberian insentif petugas perawat dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD), melainkan sebagai bentuk pemberdayaan pemerintah pekon kepada warganya.

”Permintaan kami, petugas perawat yang nantinya akan bekerja di pekon, bukan saja lulus secara kemampuan, melainkan masyarakat yang memang berasal dari pekon setempat, terkecuali memang tidak ada yang mendaftar dari pekon itu," ungkap narasumber tersebut.

Sementara peratin lainnya menjelaskan, jika dalam penentuan petugas perawat ditentukan pemerintah kabupaten berdasarkan lamaran yang masuk, dikhawatirkan petugas yang masuk (lolos) bukan warga dari pekon tempatnya bertugas, sehingga dapat menimbulkan kecemburuan warga pekon setempat yang memang lulusan perawat.

Selain itu, apabila perawat yang bertugas di suatu pekon bukan warga asli pekon itu sendiri, dikhawatirkan juga akan berdampak negatif bagi peratin. Karena dalam hal demikian, tidak semua warga tidak melihat dari sistem dan ketentuan, melainkan akan langsung menilai negatif aparatur pekon, khususnya pertain selaku pimpinan pekon. 

”Harapan kami itu sebagai bentuk antisipasi asumsi negatif masyarakat apabila ada warga sendiri layak dan mampu menempati posisi sebagai perawat pekon, namun ternyata warga asal pekon lain yang menempati tugas dimaksud. Kalau tim seleksi untuk memastikan kelayakan calon petugas tersebut tentunya itu menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes). Tapi soal rekomendasi dan penerbitan SK-nya, kami berharap itu menjadi kewenangan peratin," harapnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Lambar, Cahyani Susilawati, S.Km, M.Kes., mengatakan bahwa hingga Senin (18/1) antusiasme lulusan D.III Keperawatan mendaftarkan diri untuk ikut seleksi seleksi perekrutan petugas kesehatan pekon tersebut masih rendah. (r1n/hrs/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: