SK Pemberhentian Aris Mulyono Diserahkan

Medialampung.co.id - Camat Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat, M.Yones, S.STP, M.H., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat No. B/383/KPTS/III.13/2020. tentang Pemberhentian Secara Tetap Peratin Batuapi, Aris Mulyono bertempat di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (21/10).
Aris Mulyono hadir langsung dalam penyerahan surat tersebut dan menerima secara legowo keputusan pemerintah memberhentikannya secara sah, setelah sebelumnya tersandung perkara hukum yang harus dipertanggungjawabkannya dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krui selama satu tahun.
Menurut Yones, sebelumnya status Aris Mulyono diberhentikan sementara sembari dirinya menjalani proses hukum. Dan untuk mengisi kekosongan itu, diangkat dengan status Pelaksana Tugas (Plt) Peratin, Jurutulis (Jurtul) Nurohim.
"Setelah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai peraturan yang berlaku, maka bupati memberhentikan secara sah Aris Mulyono," ungkapnya.
Dan dengan begitu maka Lembaga Hippun Pemekonan (LHP) Batuapi akan melakukan musyawarah untuk mengusulkan Penjabat (Pj) peratin, yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Plt sekarang akan kembali ke tugas semula.
Pada kesempatan itu Yones memberikan aplaus kepada Aris Mulyono yang menerima dengan ikhlas atas keputusan pemberhentiannya tersebut. "Atas nama Bupati Lambar dan masyarakat Pekon Batuapi saya sampaikan terimakasih kepada Pak Aris Mulyono atas pengabdian selama ini. Dan harapan kita, peran serta Pak Aris untuk bisa dilanjutkan dalam mendukung kegiatan pekon maupun kecamatan," tandasnya. (rin/hrs/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: