Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus Polisi

Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil menangkap DF (23) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan bahwa, penangkapan pada tersangka pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 WIB, berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Satres Narkoba Polres Waykanan bahwa di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuon Ratu kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DF dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yang disimpannya di selipan kursi di ruang tamu rumahnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 5 (lima) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 2,13 gram. 

Selain itu, di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil juga terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk berwarna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 0,23 gram, kemudian 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 14 (empat belas) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) potongan pipet plastik yang berbentuk sekop, 1 (satu) buah kotak kaleng permen, 1 (satu) potongan lakban berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” Ungkap AKP Firmansyah.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: