Pengangkatan PPPK Lamtim Tunggu NIP

Medialampung.co.id - Kendati Peraturan Presiden No.98/2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit. Namun, para pegawai honorer kategori PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih harus bersabar mendapatkan gaji yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur M. Ridwan menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara No.K26-30/P5908/IV/19.01 tanggal 1 April 2019. Pegawai honorer Lamtim yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebanyak 161. Namun, 1 di antaranya telah diterima sebagai PNS, sehingga tinggal 160 orang. Dilanjutkannya, pemerintah pusat memang telah menerbitkan PP No.98/2020. Namun, untuk jadwal pengangkatan dan penerimaan gaji masih menunggu nomor induk pegawai (NIP) dari BKN, kemudian turunan dari Perpres No.98/2020 berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Mansyur Syah melalui Kabid Anggaran Deni Guntari menjelaskan, terkait gaji PPPK masih dihitung kebutuhan anggarannya. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: