Sisir Lokasi Kuliner Hingga Wisata, Banyak Pengunjung Abaikan Prokes

Medialampung.co.id - Tim gabungan yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) serta personil TNI dan Polri, kembali melaksanakan kegiatan operasi non yustisi penertiban protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di lokasi kuliner hingga kawasan wisata pantai Labuhan Jukung yang ada di Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (26/2) malam.
Plt.Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, penertiban prokes Covid-19 yang kembali dilaksanakan ini merupakan upaya pengendalian penyebaran Covid-19, mengingat saat ini Kabupaten Pesbar masih terjadi penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan operasi non yustisi ini juga sekaligus mensosialisasikan terkait instruksi Gubernur Lampung No.4/2022 tentang kegiatan masyarakat pada kriteria Level 2 dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di Provinsi Lampung.
"Selain itu juga instruksi Bupati Pesbar No.11/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kreteria Level 2 dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Pesbar," katanya.
Dijelaskannya, tim gabungan juga melakukan teguran lisan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker dan sebagainya.
Selama melakukan penyisiran di lokasi pasar kuliner dan kawasan wisata pantai Labuhan Jukung tersebut ditemukan masih banyak masyarakat yang mengabaikan prokes Covid-19, terutama tidak menggunakan masker, padahal itu cukup penting untuk melindungi dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Selain masih ditemukannya masyarakat yang beraktivitas tidak memakai masker, juga banyak cafe-cafe dan rumah makan yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan. Kita berharap ini harus menjadi perhatian bersama," pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: