Siring Gajah PT MAA Diduga Merusak Kebun Warga

Siring Gajah PT MAA Diduga Merusak Kebun Warga

Medialampung.co.id - Sejatinya tujuan dari penyelenggaraan Perkebunan menurut Undang-Undang No.39/2014 Tentang Perkebunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memakmurkan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ada di sekitar areal Perkebunan tersebut. 

Namun berbeda dengan apa yang dilakukan oleh PT. Mahameru Aksara Agri (PT.MAA), Perusahaan Perkebunan Pisang ini diduga sangat Arogan sekali, ini terlihat dari beberapa dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya mulai dari dugaan pemotongan gaji karyawan, Perusakan Lingkungan, Perusakan Fasilitas Umum, dan yang terbaru adalah pembuatan siring besar atau yang sering disebut siring gajah yang tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kebun masyarakat yang bersebelahan dengan areal Perkebunan mereka. 

Sehingga banyak masyarakat yang mengeluh terhadap pembuatan siring gajah tersebut, karena berdampak kepada kebun mereka.

Sebut saja Riza Atmaja (38) yang tinggal di Lingkungan 01 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, adalah salah satu masyarakat yang kebunnya diduga terkena dampak secara langsung dari pembuatan siring gajah tersebut, dia mengatakan sangat keberatan kepada pihak Perusahaan Perkebunan Pisang milik PT. MAA yang telah merugikannya atas pembuatan siring gajah itu, karena tanah miliknya mengalami longsor sehingga ada beberapa tanaman miliknya ikut roboh dan mati karena kejadian itu, bahkan diduga akses dia untuk menyebrang ke kebunnya juga ikut di putus.. 

"Saya sangat keberatan dengan pembuatan siring gajah itu, karena tanah milik saya longsor dan ada tanaman saya yang ikut roboh dan mati, mereka juga diduga memutus akses saya untuk menyebrang ke kebun," terangnya ketika ditemui oleh awak media, Senin (14/2). 

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sudah beberapa Tahun ini Perusahaan perkebunan Pisang tersebut tidak pernah memiliki Empati kepadanya, mereka tidak pernah memperbaiki tanahnya yang longsor itu dan membuatkan jalan untuk menyebrang ke kebun dia. 

"Adanya Perusahaan Perkebunan Pisang dalam beberapa tahun ini sangat menyusahkan saya, jangankan mau mengganti kerugian saya untuk sekedar basa basi pun mereka tidak ada," tutupnya. 

Sampai saat ini, Arif selaku Humas PT. Mahameru Aksara Agri belum bisa memberikan tanggapan terkait Beberapa dugaan pelanggaran yang ada di perusahaan perkebunan mereka, karena saat dihubungi via telepon dan pesan whatsapp, tidak pernah merespon.(usm/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: