Penetapan Caleg Terpilih Setelah 1 Juli 2019
Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), baru akan mengetahui untuk penetapan kursi calon legislatif (Caleg) terpilih dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Pesbar tersebut setelah 1 Juli 2019 mendatang.
Ketua KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan waktu penetapan kursi Caleg itu diketahui dari surat edaran KPU RI No. 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019, perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tertanggal 24 Mei 2019. Dalam surat edaran itu dijelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019, tentang perubahan ke empat PKPU Nomor 7 tahun 2017, tentang tahapan dan jadwal dalam Pemilu. [caption id="attachment_22841" align="aligncenter" width="281"] Ketua KPU Pesisir Barat, Yulyanto[/caption]
Bahwa penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota yang tidak terdapat PHPU, dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkaman Konstitusi (MK) mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Selain itu juga, sesuai dengan ketentuan Peraturan MK Nomor 2 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara PHPU,” katanya, Senin (27/5).
Dalam aturan itu, lanjutnya, menyebutkan bahwa pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan, dalam PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019. Kemudian, MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daerah yang terdapat PHPU.
“Berdasarkan surat tersebut, daerah yang tidak ada PHPU untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah 1 Juli 2019,” tandasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: