Simpan Sabu, Seorang Pria bersama Teman Wanita Dicokok Polisi

Simpan Sabu, Seorang Pria bersama Teman Wanita Dicokok Polisi

Medialampung.co.id - Seorang pria yang bernama Heri (27) warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura dicokok Satres Narkoba Polres Lampura, Senin (27/7).

Heri yang diringkus petugas bersama teman wanitanya saat itu tidak dapat berkutik lantaran petugas yang menggerebeknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap (bong), pirek, empat bungkus sabu, pipet, dan satu unit Handphone merek Samsung.

Sementara teman wanitanya diketahui bernama Rini Apriyani (34) Warga jalan Nangka Gang Jahri Lk. 1 Kotabumi, juga digelandang petugas lantaran keduanya tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah milik salah seorang warga.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka ditangkap tim Satres Narkoba saat berada di sebuah rumah beralamat di jalan Gotong Royong Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Minggu (26/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Berawal dari informasi dari masyarakat, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi Sabu," kata Aris, Senin (27/7).

Selanjutnya kedua Tersangka (HR) dan (RA) berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap keduanya dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara," ujar Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: