Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Lampura

Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Lampura

Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kini kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba.

Kali ini sebagai terduga pelaku YLA (34) seorang yang berstatus ibu rumah tangga, warga Dusun Tulung Mili Indah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kamis (28/1).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Aris Sujatmiko, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Lanjut Aris, dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil ditangkap pada hari, Rabu (27/1) sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim opsnal di rumah kediamannya di Dusun Tulung Mili.

"Saat dilakukan penggeledahan, telah ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram, 1 buah plastik kresek bening, 1  lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp450.000, semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya," ujar Iptu Aris.

Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampura, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut 

"Terhadap terduga pelaku (YLA) dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika," pungkasnya (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: