Simpan Sabu, Dua Pria Diamankan Tim Opsnal Polres Lampura

Simpan Sabu, Dua Pria Diamankan Tim Opsnal Polres Lampura

Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kini kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba, Lantaran terdapat sejumlah paket sabu yang disimpan dalam saku pakaiannya. 

Untuk kedua pelaku masing-masing inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura, dan rekannya RSL (53) warga Dusun V Margaria Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho, melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko, pada Minggu (7/2) menyampaikan, keduanya ditangkap di jalan Jend. Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampura pada hari Sabtu (6/2) pukul 10.30 WIB.

"Saat digeledah oleh tim opsnal kami, pada saku pakaian RZA ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga sabu bruto 1.70 gram, 2 buah plastik klip bening dan 1 kotak rokok merk class mild," ujar Aiptu Aris

Selanjutnya kedua tersangka langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Lampura bersama barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan

"Kedua pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), dan (RSL) di jerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: