Simpan Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Metro

Simpan Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Metro

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi, dua warga berbeda wilayah tersebut dibekuk Polisi di Jalan Selagai Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur.

"Pada Selasa (14/1) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu," ungkapnya, Jum'at (7/2).

Kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial VB (32) warga Jalan Merica II, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur dan DYP (27) warga Kelurahan Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, maka team opsnal melaksanakan lidik kemudian mengamankan satu tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil, dua ponsel untuk berkomunikasi dan dua dompet," terangnya.

Usai melakukan penangkapan terhadap VB, Petugas kemudian mengamankan DYP di rumahnya di Kecamatan Pekalongan.

"Lalu dilakukan pengembangan dan penangkapan di daerah Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil sabu, tujuh plastik klip bening yang diduga sabu bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, dan tiga korek api jenis gas," ungkapnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel milik DYP yang digunakan untuk berkomunikasi dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang diduga sebagai alat transportasi tersangka.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini keduanya diamankan di Mapolres Metro, "Mereka terancam pasal 112 Undang-Undang No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucapnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: