Simpan Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Diamankan Polisi

Simpan Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Tiga orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB di Pekon Labuhan Mandi Kecamatan Waykrui Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, YS (43) dan AY (28) warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, serta AA (41) warga Pemangku Sekuting Pekon Watas Kecamatan Balikbukit. Penangkapan ketiganya atas dasar LP/613-A/IX/2019/Polda Lpg/Res Lambar tanggal 19 September 2019.

Kasat Res Narkoba Polres Lambar Iptu Junaidi, mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di selipkan di jok belakang mobil dan narkotika jenis pil ekstasi ditemukan di kantong baju dari tersangka YS.

"Kami menerima informasi bahwa ada warga yang menyimpan atau menyalahgunakan narkotika, mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menindaklanjuti dan menghentikan kendaraan yang dibawa pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan, dan ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu dan dan pil ekstasi," ungkapnya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, lanjut Junaidi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik yang didalam nya terdapat satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip berwarna putih dan bening. Satu butir  pil ekstasi berbentuk minion berwarna hijau muda yang di masukkan ke dalam satu buah plastik klip dan diselipkan di dalam tutup botol berwarna merah yang ditutup menggunakan tisu.

"Tidak hanya itu kami juga mengamankan satu buah alat bakar narkotika jenis sabu yang terbuat dari korek api gas dan potongan pipa kaca, dan tiga unit hanphone beserta sim card, turut diamankan satu unit kendaraan R4 merek Toyota Type Yaris 1.5 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi BE 2461 MA.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Lambar guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: