Simpan dan Konsumsi Tembakau Gorila, Dua Remaja Fajarbulan Diamankan

Simpan dan Konsumsi Tembakau Gorila, Dua Remaja Fajarbulan Diamankan

Medialampung.co.id - Anggota gabungan Jajaran Polsek Sumberjaya bersama Sat Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila (sinte) yang dilakukan oleh inisial 'KN' dan 'IM'

Keduanya ditangkap Kelurahan Fajarbulan, Kecamatan Waytenong sekitar Pukul 00.30 WIB Minggu (29/3).

Kapolsek Sumberjaya Kompol Kadengan Mutarom Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Dailami mengatakan, kedua pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap secara bersamaan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32 batang lintingan tembakau gorila, satu buah HP Vivo warna gold, satu buah HP iPhone, satu bungkus rokok Hits Mild, satu bungkus  rokok Gudang Garam GP dan satu bungkus rokok Djarum.

Kedua pelaku ditangkap setelah anggota Polsek Sumberjaya mendapatkan informasi, kemudian anggota Polsek Sumberjaya memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelau di Tempat Kejadian Perkara.

“Setelah Polisi melakukan penangkapan keduanya di bawa ke Polsek Sumberjaya untuk diamankan. proses selanjutnya keduanya langsung dibawa oleh anggota Sat Narkoba dan diamankan di Polres Lambar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Iptu Dailami Senin (6/4).  

“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Waytenong Ipda Mahmudi bersama anggotanya berawal ketika melaksanakan patroli antisipasi C3 serta dalam rangka pencegahan meluasnya wabah Covid-19 dengan sasaran membubarkan orang-orang yang masih berkerumun pada malam hari, kemudian team tersebut mendapati kedua pemuda yang nongkrong di pinggir jalan sambil minum tuak saat tengah malam, setelah dilakukan teguran dan penggeledahan didapatkan dalam bungkus rokok merk Surya 16 dua linting tembakau gorila," ungkapnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan tembakau gorila sebanyak  Tiga Puluh Linting di dalam kamar salah satu pemuda yang berinisial KN serta diakui oleh kedua pelaku sebelum dilakukan penangkapan, keduanya sempat mengkonsumsi tembakau gorila yang mengandung zat Narkotika golongan satu (1) di wilayah Kelurahan Fajarbulan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman Paling Singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun Penjara. (rls/rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: