Sidang Lanjutan Korupsi BUMD Lambar, Mantan Sekda Dihadirkan

Sidang Lanjutan Korupsi BUMD Lambar, Mantan Sekda Dihadirkan

Medialampung.co.id - Lima orang saksi dihadirkan dalam perkara sidang lanjutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kab. Lampung Barat (Lambar) Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa (PD PMP). Atas dua terdakwa yang juga mantan direkturnya: Deria Sentosa dan Galih Priadi.

Para saksi yang dihadirkan itu salah satunya ada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Lambar Nirlan. Kepala Disporapar Tri Umaryani, Irban Inspektorat Lambar Suandi Sahri, Kepala DP2KBP2PA Muhammad Henry Faisal dan Juarsah selaku Kasi Kemasyarakatan Kec. Sekincau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) Bambang menjelaskan, dalam persidangan kali ini pihak jaksa mengejar keterangan mengenai sengketa lahan yang akan dijadikan pom bensin oleh pihak PD PMP.

"Pada intinya dana penyertaan modal yang diberikan ke pihak PD Pesagi Mandiri Perkasa sebesar Rp7,4 miliar itu sudah ada di Perda (peraturan daerah) dan dana itu sudah dikucurkan ke pihak PD Pesagi Mandiri Perkasa. Dan pengelolaannya dana itu untuk dibuatkan Pom Bensin. Namun dalam pelaksanaannya pom bensin itu tidak ada," katanya, Senin (15/2).

Memang dalam persidangan tadi bahwa ditarik kesimpulannya dari para saksi lanjut jaksa, bahwa sebelum dana dikucurkan ke pihak PD PMP oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Lambar, lahan yang akan dijadikan pom bensin itu sudah ada sengketa sejak tahun 2015. "Sedangkan untuk pengucuran dana ke PD Pesagi Mandiri Perkasa itu di tahun 2016," kata dia.

Dalam keterangan yang jaksa dapatkan dari mantan Sekda Lambar: Nirlan menjelaskan tadi, bahwa sebelumnya dana yang dikucurkan ke PD PMP itu sebesar Rp7,5 miliar. "Lalu hanya disetujui sebesar Rp7,4 miliar saja," ucapnya.

Dilanjutkannya, dalam persidangan tadi bahwa memang tak ada yang krusial. Dimana pihaknya hanya mengejar keterangan mengenai bagaimana proses pengesahan dana ke PD PMP. "Juga terkait proses pengosongan lahan itu saja," jelasnya.

Tetapi intinya kata jaksa, bahwa kinerja BUMD PD PMP ini mengenai pernyataan modalnya harus berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). 

"Diterangkan memang dalam RKA perusahaan itu diperuntukkan untuk pembangunan pom bensin. Tetapi dalam pernyataannya tidak dibangunkan pom bensin. Malah dialihkan dananya ke: Kopi, usaha kayu. Untuk usaha lain diluar RKA," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Deria Sentosa yakni Tarmizi mengatakan bahwa, kesimpulan yang pihaknya dapatkan dalam keterangan para saksi tadi iyalah, para saksi menyampaikan lahan dan objek untuk dijadikan pom bensin oleh PD PMP itu sudah sengketa sejak di tahun 2015.

"Dimana diterangkan para saksi tadi bahwa awalnya di tanggal 12 Mei 2015 itu ada surat edaran dari Bupati: Mukhlis Basri. Dimana perintahnya untuk mengosongkan lahan. Ternyata keterangan Juarsah tadi bahwa orang-orang yang menguasai lahan itu mengakui juga bahwa lahan itu milik mereka," katanya.

Ditambah lagi dengan keterangan dari Kabag Hukum saat itu Hendri. Memang di tahun 2015 itu gugatan mengenai lahan itu sudah masuk ke PTUN. "Atas tergugat Pemda Lambar sendiri, yang menggugat itu warga yang berada di lahan tersebut," ungkapnya. (mlo/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: