Siapkan Ini Jika Mau Buat atau Perpanjang SIM

Siapkan Ini Jika Mau Buat atau Perpanjang SIM

Medialampung.co.id - Mekanisme pembuatan SIM baru atau perpanjangan tidak semuanya diketahui pemohon. Satlantas Polres Lampung Tengah memberikan penjelasan terkait hal ini kepada masyarakat.

Baur SIM Satlantas Polres Lamteng Aiptu Lorentinus menyatakan pemohon yang akan membuat SIM baru maupun perpanjang harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Lamteng. "Pemohon harus mempersiapkan fotokopi KTP 2 lembar serta surat keterangan kesehatan dan psikologi bagi pemohon SIM baru. Untuk perpanjangan SIM juga membawa fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi SIM yang masih berlaku 2 lembar, SIM asli yang masanya masih berlaku, serta surat keterangan kesehatan dan psikolog," katanya.

Di Satpas, kata Lorentinus, pemohon yang datang wajib mencuci tangan dan cek suhu tubuh terlebih dahulu guna mencegah penyebaran Covid-19. "Pemohon mengambil formulir dan mengisinya. Lalu scan barcode Peduli Lindungi dan daftarkan. Petugas akan mengidentifikasi foto dan meminta sidik jari pemohon. Lalu pemohon mengikuti ujian teori dan praktik. Jika lulus, pemohon membayar PNBP di loket BRI yang telah disediakan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Lorentinus, pemohon menyerahkan kembali berkas ke ruang petugas cetak SIM guna dilakukan pencetakan. "Pemohon juga diminta mengisi IKM (indeks kepuasan masyarakat) sebagai bahan evaluasi pelayanan lebih baik lagi. Setelah selesai, SIM diserahkan kepada pemohon," ungkapnya.

Lorentinus menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Dalam berkendara, jangan lupa patuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22/2009. Ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kenakan helm ber-SNI dan lengkapi kendaraan dengan spion," tegasnya.

Sedangkan Kasatlantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri menambahkan, penerbitan SIM baru maupun perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 76/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Silakan bagi pemohon yang hendak buat SIM baru maupun perpanjangan untuk datang ke Satpas Polres Lamteng. Kita akan layani sesuai prosedur. Jangan lupa patuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir," tambahnya.

Biaya administrasi PNBP yang harus dibayar pemohon, kata Ikhwan, SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM B1 Umum, SIM BII, dan SIM BII Umum, pembuatan baru biayanya Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. "Untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pembuatan baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000. Lalu SIM D dan SIM DI, pembuatan baru Rp50.000 dan perpanjangan Rp30.000," paparnya.(sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: