Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di Rumah Masing-masing

Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di Rumah Masing-masing

Medialampung.co.id - Ditengah merebaknya kasus konfirmasi Covid-19 dan diberlakukan PPKM Darurat  Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Juanda Naim meniadakan sementara shalat Idul Adha, malam takbiran dan pawai keliling.

Ketentuan tersebut dalam  Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Masehi.

"Untuk surat edaran No.17/2021 tentang wilayahnya PPKM darurat, terutama malam takbiran tidak diperbolehkan untuk keliling atau di masjid, jadi dilakukan di tempat tinggal masing-masing dan juga pelaksanaan shalat Idul Adha juga dilakukan di rumah masing-masing," Ungkapnya saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Selasa (13/7).

Ia juga menjelaskan untuk tuntunan atau tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha ada di dalam SE No.15/2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 Masehi.

"Surat edaran menteri agama No.15/2021 disitu ada tuntunan, dan nanti dari kementerian agama akan membuat panduan dan contoh saja tentang khotbah ringkas. Ceramahnya tidak boleh lebih dari 15 menit," tambahnya.

Ia juga menjelaskan untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban di imbau untuk dilaksanakan di rumah potong hewan untuk menghindari kerumunan.

"Jika tetap dilakukan di rumah maka disarankan untuk di halaman atau lapangan yang luas sehingga tidak terjadi kerumunan," jelasnya.

Untuk syarat hewan qurban seperti di syariat Islam , kondisi hewan sehat.

"Untuk kesehatan kita sudah bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  Provinsi Lampung.  Untuk penyembelihan qurban dilengkapi juga dengan Prokes, alat potong pun tidak campur-campur dan tidak bergantian. Pada saat menyalurkan panitia membagikan hewan qurban Secara door to door ke masyarakat," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: