Setelah Tiga Tahun, Pembegal Guru Berhasil Ditangkap

Setelah Tiga Tahun, Pembegal Guru Berhasil Ditangkap

Medialampung.co.id - Iin Handayani (40), warga Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, yang berprofesi sebagai guru pernah menjadi korban pembegalan pada Jumat, 28 Juli 2017 silam.

Setelah tiga tahun berlalu, satu tersangka yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap oleh jajaran Polsek Kalirejo, Rabu (19/8) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, pihaknya telah menangkap seorang DPO curas atas nama Siswanto alias Cimpleng (35), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Sendangasih, Kecamatan Sendangagung. Sedangkan rekannya W masih dalam pencarian," katanya.

Kronologis kejadian, kata Ridho, ketika itu korban pulang dari mengajar, saat melintasi jalan raya Kampung Kaliwungu, tepatnya di kebun karet belakang SMPN 1 Kalirejo. Korban dihentikan tersangka bersama rekannya yang kini masih buron.

“Korban ditodong sajam. karena takut, korban menyerahkan motor Honda BeAT warna hitam BE 5159 IC. Tersangka dan rekannya kemudian langsung pergi meninggalkan korban," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Ridho, yakni motor korban, satu baju kaos loreng TNI dan satu topi loreng TNI.

“Tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: