Setelah Sang Bandar, Kurir Ganja Juga Divonis Mati

Setelah Sang Bandar, Kurir Ganja Juga Divonis Mati

Medialampung.co.id - Dalam berkas terpisah, Rudi Hartono alias Jawa (32), warga Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai kurir juga divonis mati. Meskipun terdakwa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam sidang tuntutan sehari sebelumnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Apa yang menjadi permohonan keringanan hukuman sudah dipertimbangkan. Perbuatan terdakwa dinilai sudah berulang kali dilakukan. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati," tegas Ketua Majelis Hakim Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih.

Mendengar putusan hakim, terdakwa juga sempat terdiam tapi tetap menyampaikan mohon keringanan. "Mohon keringanan majelis hakim," ucapnya.

Mendengar ini, Arya Ragatnata menyatakan ini sudah diputuskan. "Ini sudah diputuskan. Kita beri kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir dahulu. Langkah apa yang akan diambil," tegasnya.

Diketahui terdakwa terlibat dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram. Ganja dibawa dengan truk boks Isuzu BK 822 IW. Rudi Hartono ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB.(sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: