Setelah di-Audit, Beras Bansos 'Kontroversial' Berharga Rp13 Ribu/Kg

Setelah di-Audit, Beras Bansos 'Kontroversial' Berharga Rp13 Ribu/Kg

Medialampung.co.id - CV Aneka Sarana selaku pihak ketiga pelaksana  pengadaan program bantuan sosial (Bansos) dalam penanganan dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 berupa 350 ton beras dan 140 ribu ikan kaleng kemasan, telah diminta untuk mengembalikan sebesar Rp1,112 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp8,1 Miliar.

Dari besaran total  yang  dikembalikan ke kas negara tersebut, ternyata  salah atau rinciannya yakni kelebihan pembayaran atas kemahalan harga beras hanya sebesar Rp342.425.000. Sementara pagu anggaran untuk Bansos beras tersebut yakni Rp14 ribu per kilogram untuk alokasi sebanyak 350 ton, sehingga kewajiban pengembalian oleh pihak rekanan hanya sekitar Rp978 per kilogram, dengan demikian beras yang dibagikan kepada masyarakat yang ditemukan tidak layak konsumsi tersebut seharga Rp13 ribu- per kilogram. 

Inspektorat Lambar Drs. Hi. Nukman MS, M.M., saat dikonfirmasi mengungkapkan, proses audit dilakukan secara objektif, dalam proses audit tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk membentuk tim khusus untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

”Untuk hasil audit kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih itu rinciannya PPN kegiatan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu dalam penanganan penyebaran Covid-19 sebesar Rp741.819.182,-, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp16.871.288,-, selisih total rincian harga dengan harga penawaran sebesar Rp10.175.000,-, serta kelebihan pembayaran atas kemahalan harga beras sebesar Rp342.425.000,” ungkap Nukman.

Sementara disinggung soal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen dalam setiap proses pengadaan,  menurut Nukman PPh tersebut memang tidak ada, sehingga  tidak ada kewajiban pengembalian oleh pihak rekanan. Selanjutnya,  terkait dengan ikan kaleng kemasan 425 Mg, yang juga sebelumnya  tidak sesuai dengan pagu yang disiapkan dan ikan kaleng kemasan yang dibagikan oleh pihak rekanan menurutnya hanya terjadi selisih sedikit.

”Kalau untuk PPh itu memang tidak ada, kemudian untuk ikan kaleng kemasannya ada selisih harga namun sangat sedikit, jadi tidak kami rekomendasikan untuk pengembalian,”  tegas Nukman.

Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut yang kini sudah dilaporkan oleh salah satu pihak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menurut Nukman, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan hasil audit kepada Kejari Lambar, dan sebelumnya pihaknya juga telah menyerahkan hasil audit kepada pihak Polres Lambar.

”Yang jelas kami sudah melakukan audit, dan sudah kami rekomendasikan kepada OPD terkait untuk  selanjutnya ditindaklanjuti bersama rekanan. Hasil audit juga sudah kami sampaikan ke Polres dan minggu depan akan kami sampaikan ke Kejari Liwa, terkait ada yang melapor ke Kejati tentu kami tidak bisa melarang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dinsos  Lambar telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Dinsos, dengan menyetorkan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih ke kas  negara.

“Jadi kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih itu telah dikembalikan ke kas negara pada 28 Juli 2020 dan kita juga telah melaporkan kepada  bapak bupati melalui Sekretaris Daerah,” ujar Kepala Dinas Sosial Eddy Yusuf, S.H, M.H di Ruang Kerjanya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: