Setahun Buron, Satu Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan

Medialampung.co.id - Buron sejak bulan Juni tahun lalu, HS (29) Satu dari Tiga pelaku pencurian di warung milik Ahmad Rifai (35) berhasil diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
"Pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang pulang kerumah kakak kandungnya di Pekon Tambahrejo Barat Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (30/5) pukul 19.30 WIB," jelas
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Penangkapan HS berdasarkan laporan pengaduan korban Ahmad Rifai (35) warga Jalan KH. Gholib Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu ke Polsek Gadingrejo pada 22 Juni 2019. Dimana Empat buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg di warung tempatnya berjualan mie ayam/pangsit telah dicuri.
Aksi pencurian diduga dilakukan Oleh NN, HS dan BD. Dimana untuk NN sudah divonis, sementara masih ada satu lagi pelaku yakni BD yang belum diketahui keberadaanya namun masuk dalam DPO.
Pencurian dilakukan dengan peran HS membantu NN dan BD masuk ke dalam warung dengan memanjat tembok pagar samping dan berjaga-jaga di luar. Sedangkan NN dan BD masuk kedalam warung dan mengambil Empat buah tabung gas.
"Kemudian mereka bersama-sama menjual 4 buah tabung gas tersebut seharga Rp 300 ribu rupiah, dimana masing masing mendapatkan bagian Rp100 ribu rupiah," beber AKP Anton Saputra.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: