Setahun Buron, Pencuri Bantalan Rel Kereta Api Menyerahkan Diri

Setahun Buron, Pencuri Bantalan Rel Kereta Api Menyerahkan Diri

Medialampung.co.id - Setelah setahun lari menghindari kejaran aparat, membuat RH (34) warga dusun I Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu merasa lelah, selain itu berkat komunikasi yang baik dari aparat reskrim Polres Waykanan dengan kepala kampung setempat akhirnya DPO pelaku curat bantalan rel milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Kampung Lembasung pada tanggal 12 November 2019 lalu. Menyerahkan diri, Sabtu (31/10)

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syaputra mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 22.15 WIB dua orang satpam PT. KAI sedang berpatroli kemudian menemukan bantalan penyangga rel Kereta Api telah pecah dan hancur sebanyak kurang lebih 397 bantalan dan besi cor bantalan yang terdapat di bantalan tersebut sudah hilang dicuri oleh orang, setelah itu satpam melaporkan kejadian tersebut dengan memberitahu kepada pimpinan stasiun melalui telepon. Akibat kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 2,4 juta rupiah.

Hingga pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB Kanit Resum IPDA Arista dan Tekab 308 Polres Waykanan ke Kampung Gunung Sangkaran menemui Kepala Kampung serta tokoh masyarakat untuk melakukan penggalangan agar DPO pelaku pencurian menyerahkan diri kepada pihak Satreskrim Polres Waykanan.

Setelah itu, Kepala Kampung dan tokoh masyarakat menyampaikan kepada pihak keluarga pelaku kemudian himbauan tersebut disambut baik oleh keluarga pelaku, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku inisial RH (DPO) menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Waykanan bersama Kepala Kampung dan keluarganya.

Kasat Reskrim menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah menangkap lima dari tujuh pelaku pada bulan April.

"Ditambah satu pelaku menyerahkan diri. Jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” lanjutnya.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," imbuh Kasat Reskrim AKP Herson Syaputra mendampingi Kapolres AKBP D Binsar Manurung. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: