Setahun Buron, Pelaku Curat Ditangkap Saat Pulang Kampung

Setahun Buron, Pelaku Curat Ditangkap Saat Pulang Kampung

Medialampung.co.id - Pulang kampung setelah setahun buron, RZ (36) langsung ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka Polres Pringsewu. 

Warga Bulok Kabupaten Tanggamus itu, bakal menyusul dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“RZ kami amankan tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Pekon Suka Agung Barat Kecamatan Bulok Tanggamus,” jelas Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pd.I., mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri, SIK.

RZ sendiri kabur ke Pulau Jawa setelah mengetahui kedua rekannya tertangkap pada bulan Juni 2020.

Setelah setahun melakukan pelarian polisi mendapatkan informasi kepulangan pelaku. Kemudian tim buser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam sekitar jam 01.00 WIB.

RZ diduga telah melakukan pencurian dua unit HP jenis OPPO dan Samsung senilai Rp.5 juta di rumah korban Mira Sari (36) warga pekon rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Minggu 5 April 2020 pukul 03.00 WIB.

Dalam aksinya dua tak sendirian namun bersama NW dan JM yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan menjalani proses peradilan.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: