Setahun Buron, Pelaku Begal Diamankan Polisi

Setahun Buron, Pelaku Begal Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamakan SHD (30), warga Kampung negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan pada tanggal 24 Juli 2019 lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 24 juli 2009 sekitar pukul 22.00 WIB di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.

Saat itu, korban a.n Nurjaini (23) Warga Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin yang sedang dalam perjalanan pulang dihadang dan diberhentikan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal.

Setelah berhenti motor korban yamaha jupiter MX Nopol BE 6258 WA dirampas paksa dan pelaku melukai tangan korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Setelah kejadian tersebut pelaku SHD berhasil melarikan diri dan masuk DPO Polres Waykanan hingga pada kamis tanggal.11 juni.lalu Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, dan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.10 WIB, tersangka DPO tersebut berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Kemudian langsung diamankan serta dibawa ke mako Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Devi Sudjana.

Sementara, rekan tersangka yang terlebih dahulu diamankan dan sudah vonis yakni atas nama Mery (22), berikut barang bukti sudah dikirim ke JPU, dan dua rekan tersangka lainnya masih DPO, tegas Kasat Reskrim seraya menambahkan Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: