Sertifikasi Tanah bagi Pelaku UMKM Gratis!

Sertifikasi Tanah bagi Pelaku UMKM Gratis!

Medialampung.co.id - Ditahun Anggaran 2021, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meluncurkan program untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat bidang tanah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Salah satunya, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui lintas sektoral Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), menargetkan sebanyak 250 sertifikat bidang tanah untuk pelaku UMKM.

Kasi Pengukuran, Basroni, mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar, Seto Apriyadi, S.ST, M.H., mengatakan para pelaku UMKM di Kabupaten Pesbar di tahun 2021 mendapat kemudahan dalam pembuatan sertifikat bidang tanah, karena sertifikasi bidang tanah milik pelaku UMKM itu merupakan salah satu program pusat melalui lintas sektoral.

“Seperti di Kabupaten Pesbar ini untuk pendataan pelaku UMKM yang akan membuat sertifikat bidang tanah itu melalui Diskoperindag setempat,” katanya, Rabu (14/7).

Sehingga, kata dia, setelah semua data maupun berkas persyaratan pembuatan sertifikat pelaku UMKM itu dinyatakan lengkap maka dari Kantor Pertanahan Pesbar baru melakukan pengukuran bidang tanah untuk proses sertifikasi, sesuai dengan data yang diusulkan dari Diskoperindag setempat. Perlu ditekankan bahwa dalam pembuatan sertifikat bidang tanah pelaku UMKM melalui program Pemerintah Pusat itu tidak ada biaya alias gratis.

“Semua pembiayaan pembuatan sertifikat bidang tanah melalui program sertifikasi UMKM itu dibebankan oleh Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pelaku UMKM yang akan membuat sertifikat melalui program tersebut tidak dipungut biaya. Karena itu, jika pun memang terjadi adanya penarikan biaya dalam pembuatan sertifikat bagi pelaku UMKM itu tentu bukan dari pihak kantor Pertanahan Pesbar. Hingga saat ini, berdasarkan data yang masuk untuk pembuatan sertifikat tanah milik pelaku UMKM di Pesbar yang ditargetkan sebanyak 250 bidang tanah itu juga masih kekurangan.

“Karena itu mudah-mudahan bisa terpenuhi, karena ini merupakan peluang bagi para pelaku UMKM untuk membuat sertifikat tanah. Karena jelas dengan adanya sertifikat bidang tanah itu kedepan juga akan lebih memudahkan UMKM untuk keperluan tertentu,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: