Penerima BST di Bandarlampung Masih Berdasarkan DTSK

Penerima BST di Bandarlampung Masih Berdasarkan DTSK

Medialampung.co.id - Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk warga terdampak Covid-19 melalui pemerintah pusat yang berkisar 600 Ribu Rupiah per orang mulai bisa dicairkan hari ini.

Tapi dalam pelaksanaannya banyak warga yang menanyakan mekanisme penerimaan BST itu karena masih banyak yang belum mendapatkan atau tidak tepat sasaran.

Karena ada beberapa warga yang sudah dimintai data oleh ketua RT Kelurahan Kota Sepang namun setelah turun bantuan ternyata tidak sesuai data yang diajukan oleh ke 13 RT di Kelurahan Kota Sepang.

Pihak kelurahan mengatakan, perubahan data tersebut langsung dari Kemensos, padahal sebelumnya dari 13 RT tersebut masing mengajukan 7 warga yang terdampak Covid-19  untuk mendapatkan BST dari pemerintah pusat.

Tapi tiba-tiba ada kabar dari pihak kelurahan bahwa sudah ada data dari kemensos yang berjumlah 32 orang masuk daftar BST yang memakai data raskin.

Sehingga ketujuh warga yang seharusnya berhak menerima malah tidak terdaftar sebagai penerima BST dari pemerintah pusat.

Tapi yang masuk ke database hanya 32  orang yang memang dulunya pernah mendapatkan raskin.

Lurah Kota Sepang Hartoyo, mengatakan, tidak masuknya warga yang diusulkan RT itu kemungkinan dari kemensos bukan dari pihak kelurahan, karena usulan dari RT sudah disampaikan ke pihak Kecamatan Labuhan Ratu

“Jadi 7 warga yang diusulkan oleh pihak RT dan kaling itu sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) di Kecamatan Labuhan Ratu dan sudah diinput ke Dinas Sosial untuk dikirim lagi ke Kemensos," katanya.

Sementara Kadis Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan terkait penyaluran Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah pusat.

“Saya tidak bisa jawab kalau soal itu karena data dari Kemensos pun yang sebenarnya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data yang tidak sesuai sudah kita bersihkan," tambahnya.

Dia juga mengatakan, dana BST yang sudah cair saat ini memang masih berdasarkan data dari DTKS dan belum termasuk data usulan dari Pemkot Bandarlampung karena hingga saat ini Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) masih terkunci dan belum bisa diakses.

Bantuan itu, lanjutnya, diberikan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 oleh pemerintah melalui Kemensos, Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: