Sepanjang 2019 Polisi Selamatkan Rp6 M Lebih Aset Negara

Sepanjang 2019 Polisi Selamatkan Rp6 M Lebih Aset Negara

Medialampung.co.id – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat melakukan upaya-upaya penyelematan aset nagara dari berbagai perkara yang ditangani, khususnya perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., melalui Kanit Tipidter Ipda Juherdi, mengatakan, dalam penanganan perkara pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset negara  yang senilai Rp6.551.771.730,- dari penanganan tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut yakni, dari penanganan kasus korupsi  aset negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp261.371.730,- penanganan kasus illegal logging sebesar Rp50.000.000,- dan yang terbesar yakni dalam penanganan perkara ‘babby lobster’ sebesar Rp6.240.400.000.

”Untuk  penyelamatan aset negara dalam perkara babby lobster itu angkanya memang sangat besar, sebab jumlah babby lobster yang berhasil diselamatkan dan disita dari lima orang tersangka yakni mencapai 31.302 ekor, dengan harga jual sebesar Rp200.000 per ekor,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Juherdi, penyalamatan aset negara itu bukan dalam bentuk uang yang melalui penyetoran ke kas negara, seperti hasil tangkap tangan dan lainnya. Melainkan itu dalam bentuk aset, yang ketika diuangkan oleh tersangka mampu menembus angka sebesar Rp6.551.771.730,-  tersebut.

”Untuk barang bukti perkara seperti perkara babby lobster sudah dilepas kembali dilaut setelah melalui tahapan-tahapan sebagaimana aturan yang berlaku,” pungkasnya.(nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: