Pendistribusian Sayur Mayur ke Luar Daerah Kembali Lancar

Pendistribusian Sayur Mayur ke Luar Daerah Kembali Lancar

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lambar Yedi Ruhyadi, S.P memastikan bahwa pendistribusian sayur mayur asal Lambar ke luar daerah termasuk Kota Bandarlampung saat ini kembali lancar.

"Sebelumnya pengiriman sayur mayur ke luar daerah sempat mandek sebab pedagang sayur membatasi untuk berpergian karena adanya wabah virus Corona serta di jalan-jalan banyak posko pemeriksaan. Namun setelah adanya surat edaran Gubernur Lampung tentang protokol pembatasan sosial distribusi bantuan bahan pokok kepada masyarakat terdampak Covid-19, serta SE dari pemerintah pusat maka saat ini pendistribusian sayur mayur khususnya dari Lambar telah lancar," kata Yedi 

Pendistribusian sayur mayur sudah lancar, kata Yedi namun untuk harga tidak bisa ditentukan oleh pihaknya, artinya tergantung pedagang dan petani.

"Untuk stok sayur mayur di Kabupaten Lambar lancar, hanya saja ada beberapa komoditas yang harganya turun. Namun penurunan harga tersebut bukan ditentukan oleh kita (dinas), tapi di tingkat pedagang,' imbuhnya. 

Seraya menambahkan, Kabupaten Lambar selama ini terkenal dengan penghasil sayur mayur karena kondisi tanah yang subur, dan iklim yang tropis. Adapun daerah yang menjadi sentral penghasil sayur mayur, seperti di Kecamatan Sukau, Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Sekincau dan Kecamatan Lumbokseminung. 

"Kalau untuk stok sayur mayur di Kabupaten Lambar aman, bahkan hampir setiap hari ada yang mengirim keluar daerah, seperti ke Kotabumi, Bandarjaya, Metro dan Bandarlampung,"pungkas dia. 

Lebih jauh dia mengatakan, sesuai dengan SE Gubernur Lampung nomor045.2/1227/VI.01/2020 tentang protokol pembatasan sosial distribusi bantuan bahan pokok kepada masyarakat terdampak Covid-19, yaitu guna mengantisipasi situasi kedaruratan pandemi Covid-19 serta pemberlakukan pembatasan sosial bagi masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran dan penularan wabah Covid-19 lebih lanjut, salah satunya dilakukan melalui peningkatan efisiensi distribusi logistik dan jaminan akses terhadap 11 bahan pokok kebutuhan masyarakat.  Ke 11 bahan pokok dimaksud adalah beras, jagung, daging ayam, daging sapi, telur , minyak goreng, gula pasir, cabai merah, cabai rawit, bawang merah dan bawang putih. 

Kemudian, dalam hal peningkatan efisiensi distribusi logistik dan jaminan akses ke 11 bahan pokok kebutuhan masyarakat dilakukan melalui jaminan ketersediaan serta stabilitas harga dan pasokan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, untuk distribusi bantuan bahan pokok kepada kelompok masyarakat yang palin rentan dan terdapat Covid-19 dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pembatasan sosial yang telah ditetapkan.  Dalam hal protokol pembatasn sosial distribusi bantuan bahan pokok dimaksud agar dilakukan melalui penyampaian langsung door to door dan tidak mengumpulkan /membuat kumpulan/membuat kerumunan massa. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: