Pendirian Sanggar Aliran Kepercayaan Ditolak Warga

Medialampung.co.id - Pendirian Sanggar Aliran Kepercayaan Sapto Darmo di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah, mendapat penolakan oleh warga sekitar.
Guna mencegah konflik untuk menjaga situasi kamtibmas, Kepala Kampung Sidokerto Abdurrohman berkoordinasi dengan Polres Lamteng.
Abdurrohman menyatakan dirinya berkoordinasi dengan Polres Lamteng untuk menindaklanjuti adanya surat dari Persatuan Sapta Darma (Persada) Provinsi Lampung No.K.03/PSD.I/LPG/II/2021 Tanggal 13 Februari 2021.
"Perihal mohon advokasi bantuan hukum atas perlakukan sikap intoleran tentang adanya ketidaksetujuan/penolakan dalam pendirian tempat ibadah (sanggar) dan sekretariat bagi pemeluk Aliran Sapto Darmo oleh Kakam, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga Kampung Sidokerto," katanya.
Sedangkan Kanit IV Bidang Kamneg Sat Intelkam Polres Lamteng Ipda Jufriyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan langkah-langkah antisipasi terjadinya konflik di tengah masyarakat yang dapat mengarah adanya intoleransi antar umat beragama dengan kehadiran suatu aliran kepercayaan yang masih dirasa awam oleh masyarakat sekitar dengan jumlah pengikutnya yang minoritas sudah dilakukan.
"Walaupun menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia telah diakui keberadaan aliran kepercayaan di wilayah Republik Indonesia. Kita juga telah melakukan upaya-upaya penggalangan dan pendekatan terhadap tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kampung Sidokerto agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat melanggar hukum dan menjadi konflik yang berkepanjangan," ungkapnya.
Jufriyanto juga meminta serta pengikut Persatuan Sapto Darmo agar tetap legawa dan menerima atas tidak setujunya masyarakat Kampung Sidokerto terkait pembangunan sanggar.
"Kita minta pengikut Persatuan Sapto Darmo di Kampung Sidokerto legawa atas tidak setujunya warga Kampung Sidokerto," tegasnya. (rls/sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: