Seorang Kakek Tega Mencabuli Remaja 17 Tahun

Medialampung.co.id – Karena ulahnya yang tega mencabuli Ds (17), Sum (60) Warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu harus merasakan hidup di balik jeruji besi setelah ditangkap Team tekab 308 Polsek Pringsewu Kota.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soematri, SIK Melalui Kapolsek Pringsewu kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH, mengatakan, Penangkapan Sum dilakukan atas dasar laporan pengaduan Sut (38) ibu kandung korban pada 28 Februari 2020 pukul 19.00 WIB.
Setelah menerima Laporan kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku pada Jumat (28/2) pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung kita bawa kepolsek Pringsewu untuk proses penyidikan," terang Kompol Basuki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 7D UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: