Seorang DPO Pengeroyokan Dibekuk

Seorang DPO Pengeroyokan Dibekuk

Medialampung.co.id - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pengeroyokan terhadap Rohman (23), FAE alias Buyung (22) warga Sukorejo Pardasuka akhirnya dibekuk Tekab unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Buyung bersama rekanya RH (DPO) diduga telah mengeroyok  Rohman (23) warga Pekon Karangsari  Pagelaran Minggu 8 Maret lalu  sekira jam 01.15 WIB di areal jembatan Way Bulok Pekon Sidoharjo Kecamatan  Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban bermula ketika perjalanan pulang melintasi jembatan Way Bulok Pekon Sidoarjo Pringsewu korban melihat temannya sedang dipukuli oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Lalu Korban berupaya  melerai dan menolong temannya. Namun justru dia didatangi beberapa orang memintanya Tak ikut campur.

Lalu salah satu pelaku hendak memukul korban tetapi berhasil di hindari dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah lehernya. Korban langsung menangkap bagian mata pisau lalu pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban.

Melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah para pelaku langsung pergi.

"Sebelum pergi pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut,” jelas Kompol Basuki.

Setelah peristiwa tersebut, mereka yang diduga sebagai pelaku kabur. Barulah pada Kamis 18 Juni di dapat informasi bahwa salah satu pelaku atas nama FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.

"Petugas langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut Kompol Basuki  terhadap pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: