Pendamping PKH Luas Disanksi dan Dipindah
Medialampung.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memastikan bahwa MG pedamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pekon Luas Kecamatan Batuketulis, yang sebelumnya melakukan pemotongan terhadap bantuan sosial (Bansos) PKH milik peserta telah diberikan sanksi berupa teguran dan juga dimutasi ke kecamatan lain.
Ketua PKH Lambar yang juga Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabid Fery Istanto, S.E, M.M., mengatakan, yang bersangkutan dimutasikan untuk menjadi pendamping PKH di Kecamatan Balikbukit, namun sebelum itu dilakukan semua, persoalan yang terjadi di Pekon Luas harus selesai terlebih dahulu.
”Untuk dana sudah dikembalikan semua kepada penerima, sementara untuk sanksi tentunya sanksi teguran kami berikan, untuk surat peringaan kedua (SP2) itu kewenangan pusat, namun yang jelas yang berangkutan akan kita pindahkan ke Kecamatan Balikbukit karena di kecamatan ini yang masih kurang,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH di Pekon Luas menerima pengembalian dana pemotongan yang diserahkan oleh pendampingan PKH di wilayah setempat, Rabu (30/10).
“Terkait persoalan adanya laporan pemotongan dana PKH, hari ini dana potongan sudah dikembalikan ke 23 orang KPM yang diserahkan langsung kepada ketua kelompok,” terang Koordinator PKH Lambar Arsyah, S.E.
Untuk besaran nominal yang dikembalikan, kata dia, ada uang tunai sekitar Rp7,2 juta yang telah dibagikan kepada 23 KPM, yang disaksikan oleh peratin dan ketua kelompok pekon setempat.
“Semua uang pemotongan itu sudah dikembalikan, selanjutnya kita tentunya menghormati proses hukum, dan untuk oknum pendamping PKH ini proses pembinaan dari kami juga sudah berjalan, yang bersangkutan sudah kami berikan surat peringatan (SP) 1, dan persiapan untuk SP 2 dan tinggal diproses oleh pihak dinas,” kata dia.(nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: