Pencuri Kotak Amal Masjid Baiturrahman Akhirnya Ditangkap

Pencuri Kotak Amal Masjid Baiturrahman Akhirnya Ditangkap

Medialampung.co.id - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus Aryawan (25), warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, yang merupakan pelaku pencurian kotak amal Masjid Baiturrahman, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (19/8).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Drs.Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik., melalui Kanit Reskrim Polsek setempat Aiptu Kadar Rahman, mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan LP/440/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK PETENG Tanggal 22 Juli 2020.

Dijelaskannya, pencurian kotak amal masjid itu terjadi Rabu (22/7), sekitar pukul 11.30 WIB, dengan total kerugian berupa uang tunai Rp700.000,-. Aksi pencurian itu berawal sekitar pukul 10.00 WIB, ketika itu pelaku yang merupakan tenaga honorer itu pulang dari kantor tempatnya bekerja dan berhenti untuk buang air besar di masjid Baiturrahman.

"Kemudian pelaku melihat ada uang yang berada di dalam kotak amal masjid tersebut lalu pelaku keluar dari masjid dan mengambil satu buah obeng  yang berada di jokk motor," katanya.

Lanjutnya, obeng tersebut  digunakan pelaku untuk membuka paksa besi kunci kotak amal yang di tanam di tembok masjid setelah terbuka pelaku mencuri uang yang berada di dalam kotak amal masjid tersebut lalu pergi. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, pelaku kembali lagi masuk kedalam masjid tersebut dan mencongkel kotak amal yang berada di tiang tengah masjid, kemudian pelaku pergi.

"Total kerugian yang dialami akibat pencurian tersebut senilai Rp700.000,-,"  jelasnya.

Masih kata dia, pelaku tidak menyadari bahwa aksinya telah terekam oleh CCTV masjid. Sementara itu, penangkapan pelaku berawal pada Rabu (19/8), sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek pesisir Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di rumahnya. Kemudian anggota Reskrim Polsek Pesisir Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek setempat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Tujuh tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: